Revolusi KIA | Official Website Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat | Dinkes Kabupaten OKI Revolusi KIA | Official Website Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat | Dinkes Kabupaten OKI

Sidebar

Main Menu

  • Beranda
  • Profil
  • Layanan
    • Program Utama
      • Revolusi KIA
      • OBSESI (Obrolan Seputar OKI)
      • Pelayanan Jaminan Persalinan
      • Pelayanan Gizi Masyarakat
      • Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting
      • Bikcek Sematis
      • Tepak bedenting
    • Standar Pelayanan Minimal (SPM)
      • SPM Ibu Hamil
      • SPM Ibu Bersalin
      • SPM Bayi Baru Lahir
      • SPM Balita
      • SPM Usia Produktif
      • SPM Usia Lanjut
  • Berita
  • Kontak & Pengaduan
  • OBROLAN SEHAT
  • Beranda
  • Profil
  • Layanan
    • Program Utama
      • Revolusi KIA
      • OBSESI (Obrolan Seputar OKI)
      • Pelayanan Jaminan Persalinan
      • Pelayanan Gizi Masyarakat
      • Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting
      • Bikcek Sematis
      • Tepak bedenting
    • Standar Pelayanan Minimal (SPM)
      • SPM Ibu Hamil
      • SPM Ibu Bersalin
      • SPM Bayi Baru Lahir
      • SPM Balita
      • SPM Usia Produktif
      • SPM Usia Lanjut
  • Berita
  • Kontak & Pengaduan
  • OBROLAN SEHAT

Kumpulan Berita

Admin Dinkes
Berita
14 July 2022
Hits: 411

Jokowi Teken Inpres Soal Akses Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Lewat Jampersal

  • Print
  • Email

Presiden Jokowi

Foto (Biro Pers Setpres)

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) soal peningkatan akses pelayanan ibu hamil hingga bayi baru lahir lewat program Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Instruksi ini ditujukan ke sejumlah menteri hingga para kepala daerah.

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan itu diteken pada 12 Juli 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (13/7/2022). Instruksi ditujukan kepada Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para gubernur, para bupati/wali kota, dan Direksi BPJS Kesehatan.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi ketentuan pertama di Inpres tersebut.

Inpres ini juga mengatur instruksi khusus kepada sejumlah menteri. Dua di antaranya kepada Menko PMK dan Menkes. Berikut rinciannya:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.


2. Menteri Kesehatan untuk:
a. mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;
b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
c. melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
d. melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;
e. memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;
g. berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
h. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kementerian Kesehatan dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan
i. melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Selain ke Menko PMK dan Menkes, instruksi khusus juga disampaikan ke Mendagri, Mensos, Direksi BPJS Kesehatan, para gubernur dan bupati/wali kota. Sedangkan aturan mengenai pendanaan diatur di diktum ketiga keempat yang berbunyi sebagai berikut:

Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6177521/jokowi-teken-inpres-soal-akses-pelayanan-kesehatan-ibu-hamil-lewat-jampersal

Inpres Nomor 5 Tahun 2022

callcentercovid.jpg

Berita Terbaru

  • Jamur Champignon: Lezat, Bergizi, Mudah Didapatkan!
  • Tak Hanya Lezat, Ini Manfaat Buah Pir untuk Kulit dan Kesehatan Pencernaan
  • 7 Manfaat Jahe Merah untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui
  • Daun Binahong: Khasiat, Cara Olah, dan Efek Sampingnya
  • Tanaman Dringo: Manfaat, Khasiat, dan Penggunaan
  • Waspada, AC dan Kipas Angin yang Kotor Bisa Sebabkan Pneumonia pada Anak
  • Ikan untuk MPASI: Jenis, Manfaat, dan Cara Tepat
  • Mata Merah Sebelah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sering Dibaca

  • Temu Mangga: Aroma Mangga, Segudang Manfaat!
  • Manfaat Labu Madu: Sehat, Lezat, Kaya Nutrisi!
  • Daun Sintrong: Manfaat dan Cara Olah untuk Sehat Alami
  • Buah Naga Kuning: Manfaat, Rasa Unik dan Cara Budidaya
  • Khasiat Daun Nilam: Sejuta Manfaat untuk Kesehatan

logo

 
 
 
  •  
    Jln. Letnan Mukhtar Saleh No.085, Celikah, Kec. Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 30867.
  •  
    (0712) 321300
  •  
    dinkesmandira@gmail.com

 

Akses Menu

  • Beranda
  • Profil
  • Layanan Publik
  • Berita
  • Kontak Pengaduan
  • Unduhan

Link Terkait

  • Kementerian Kesehatan
  • Dinas Kesehatan Prov. Sumsel
  • Dinas Kesehatan Kab. OKI
  • Pemkab OKI
  • BPJS Kesehatan
Copyright © 2021 Seksi Kesehatan keluarga dan Gizi Masyarakat | Dinkes Kabupaten OKI. All Rights Reserved.